Dana Hibah Pokir Adalah
Dana Hibah Berdasarkan Tujuannya
Setiap usaha memiliki kebutuhan yang berbeda-beda, tergantung pada tahap perkembangan dan tujuan yang ingin dicapai. Memahami jenis-jenis hibah ini dapat membantu pelaku usaha memilih program yang paling sesuai dengan tujuan bisnis mereka. Dengan dana yang tepat sasaran, usaha dapat lebih cepat berkembang dan mencapai target yang diinginkan. Berikut merupakan dana hibah berdasarkan tujuannya:
Tips Mendapatkan Dana Hibah dari Pemerintah
Mendapatkan dana hibah dari pemerintah bisa menjadi langkah yang tepat apabila kita baru memulai merintis usaha ataupun membutuhkan sumber daya lebih untuk pengembangan usaha. Namun, proses untuk memperoleh dana hibah ini tidak selalu mudah dan memerlukan persiapan serta pemahaman yang tepat. Berikut adalah panduan lengkap dan beberapa tips mendapatkan dana hibah dari pemerintah:
Dana Hibah dari Pemerintah Berdasarkan dari Alasannya
Dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung pelaku usaha, pemerintah Indonesia menyediakan berbagai jenis dana hibah yang dirancang untuk berbagai alasan. Memahami perbedaan dan jenis dana hibah ini adalah langkah awal yang penting untuk menentukan program mana yang paling sesuai dengan kebutuhan bisnis kita. Dana hibah dari pemerintah tersebut dibagi menjadi dua, yaitu:
Pengajuan untuk Dana Hibah
Pengajuan dana hibah adalah untuk masyarakat maupun organisasi masyarakat yang mengajukan untuk menjadi penerima dana hibah. Di mana, alurnya sendiri pihak penerima mengajukan permohonan hibah tertulis ke kepala daerah seperti gubernur, bupati, atau wali kota. Selanjutnya permohonan tertulis nantinya dibubuhi cap serta tanda tangan dari ketua, sekretaris, maupun pihak setingkat.
Selain itu, ada sejumlah dokumen yang dipersiapkan untuk permohonan dana hibah adalah sebagai berikut:
Setelah itu, pihak pemohon juga diharuskan melengkapi persyaratan administrasi berupa:
Akta notaris dari pendirian lembaga maupun dokumen penunjang lainnya yang memiliki status sama.
Pemerintah Daerah Lainnya
Sementara untuk pemerintah daerah lainnya mengacu pada pasal 5 huruf B yang menyatakan jika dana hibah untuk pemerintah daerah lainnya akan diberikan pada pemerintah daerah otonom baru yang merupakan hasil dari pemekaran daerah dengan diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Lanjut ke pasal 5 huruf C menyatakan bahwa dana hibah ke perusahaan daerah diberikan oleh BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah sebagai upaya perusahan dana hibah yang diterima pemerintah daerah dari pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian untuk pasal 5 huruf D menyatakan bahwa dana hibah ke masyarakat diberikan melalui kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam hal pendidikan, perekonomian, kesehatan, keagamaan, adat istiadat, serta sisi keolahragaan non-profesional.
Jalin Relasi dengan Pemerintah
Ini adalah salah satu tips mendapatkan dana hibah dari pemerintah yang sering dilupakan. Menjalin relasi dengan pemangku kepentingan dari pemerintah akan memudahkan kita untuk mendapatkan akses informasi ke dana hibah yang telah direncanakan sebelumnya. Hal yang dapat kita lakukan adalah dengan mengikuti berbagai macam acara, pelatihan, atau webinar yang diselenggarakan oleh pemerintah baik ditingkat lokal hingga ke tingkat pemerintahan pusat dan kementerian.
Kementerian Koperasi dan UMKM (KEMENKOPUMKM) telah aktif memberikan bantuan hibah berupa tambahan modal usaha maupun inventaris peralatan produksi. Selain itu, Kementerian Pertanian juga kerap memberikan hibah berupa alat produksi pertanian, seperti traktor dan pompa air bagi petani produktif yang telah memenuhi persyaratan.
Bijak dalam Menggunakan Dana Hibah
Tips mendapatkan dana hibah dari pemerintah yang terakhir ini bisa kita terapkan seiring tumbuhnya pengalaman bisnis. Jikalau kita telah berhasil mendapatkan dana hibah dari pemerintah alangkah bijaknya jika dana tersebut digunakan sepenuhnya untuk pengembangan usaha, bukan untuk keperluan pribadi.
Hal pertama yang diperlukan adalah memfokuskan penggunaan dana hibah hanya untuk kebutuhan dan pengembangan usaha, bukan untuk kebutuhan pribadi. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas kita sebagai pelaku usaha yang telah dipercaya diberikan modal usaha secara hibah.
Melalui hal tadi, kita bisa membuktikan kalau dana tersebut telah digunakan sebagaimana semestinya. Jika bisnis kita berkembang dengan baik dan berhasil scale up, kemungkinan untuk mendapatkan dana hibah lagi di masa depan akan lebih besar, karena pemerintah akan lebih percaya terhadap bisnismu.
Dengan mengikuti tips-tips mendapatkan dana hibah dari pemerintah di atas, peluang kita mendapatkannya bisa lebih besar. Persiapkan bisnis dengan matang dan jangan ragu untuk mencari informasi sebanyak mungkin agar bisa memanfaatkan peluang ini sebaik-baiknya.
Jika tulisan ini bermanfaat , silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM.
Dana Hibah Berupa Modal Usaha
Dana hibah ini adalah bantuan finansial yang diberikan oleh pemerintah yang diperuntukkan dengan tujuan dalam mendukung berbagai keperluan dalam memulai atau mengembangkan usaha, seperti membeli bahan baku, peralatan, menyewa tempat usaha, atau menutupi biaya operasional lainnya.
Organisasi Kemasyarakatan
Berdasarkan pasal 5 huruf E, dana hibah pada organisasi kemasyarakatan diberikan pada organisasi masyarakat yang dibentuk dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam peraturannya, tidak sembarangan masyarakat dan organisasi masyarakat berhak menerima dana hibah. Ada beberapa persyaratan agar masyarakat dan organisasi masyarakat bisa menerima dana hibah.
Beberapa syarat penerima dana hibah adalah memiliki bentuk kepengurusan yang jelas, terdaftar di dalam pemerintahan daerah setempat minimal 3 tahun, bertempat di wilayah pemerintah daerah setempat, dan mempunyai sekretariat yang tetap.
Selain itu, penerima dana hibah juga harus melakukan pelaporan dan juga mempertanggungjawabkan dana hibah yang sudah mereka terima.
Untuk penerima dana hibah berbentuk uang, penerima dana hibah ini harus menyampaikan laporan penggunaan dana hibah pada pemda setempat melalui PPKD dengan tembusan SKPD yang berhubungan.
Sedangkan untuk penerima dana hibah dalam bentuk barang atau jasa, penerima dana hibah harus menyampaikan laporan penggunaan dana hibah pada pemda melalui kepala SKPD terkait.
Dalam prosesnya, penerima hibah juga dapat memperoleh dana hibah melalui pengajuan yang telah ia buat. Pengajuan dana hibah ini diperuntukkan bagi masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.
Alurnya adalah masyarakat atau organisasi kemasyarakatan mengajukan permohonan hibah secara tertulis kepada Kepada Daerah, yaitu Gubernur atau Bupati atau Walikota, yang mana selanjutnya permohonan tertulis tersebut dibubuhi cap dan tanda tangan dari ketua dan sekretaris atau pihak yang setingkat dengan ketua dan sekretaris dari masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.
Dokumen yang harus ada di dalam permohonan dana hibah adalah sebagai berikut:
Pihak pemohon juga harus melengkapi persyaratan administrasi yang terdiri dari:
Tidak semua pihak bisa memberikan dana hibahnya secara bebas. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa memberikan dana hibah. Kriteria tersebut tertulis di dalam pasal 4 ayat 4 Permendagri. Kriteria pemberi dana hibah adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pajak Dana Hibah
Dana hibah adalah setoran yang masuk ke dalam kategori pajak. Pajak hibah nantinya akan dibebankan ke sejumlah pihak yang bertanggung jawab. Adapun pihak pajak dana hibah adalah sebagai berikut:
Di mana, pajak dana hibah adalah sama sifatnya dengan pajak lainnya yaitu wajib dan harus dibayar sebagai bentuk ketaatan hukum negara.
Dengan memahami apa itu dana hibah, kamu bisa membedakan arti yang mungkin dianggap sama dengan bantuan sosial oleh sejumlah orang. Selain itu, dana hibah sendiri tidak bisa sembarangan diajukan oleh siapa pun dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang disebutkan sebelumnya.
Jl. DR. Wahidin No. 1 Gedung Radius Prawiro Lantai 9, Jakarta Pusat 10710 Fax: 021-3509443 Call Center: 150420 (Jam Operasional: Senin - Jum'at : 08.00 - 16.00 WIB)
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Dana Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.
Risiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.[1]
Hibah dapat diberikan kepada:[2]
Hibah kepada masyarakat diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
Hibah kepada organisasi kemasyarakatan diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Untuk menunjang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Karawang pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang yang dilakukan Pilkada serentak di Jawa Barat
HIBAH merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian Sasaran Program dan Kegiatan Pemerintah Daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
Di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, Pemprov Jabar berupaya konsisten mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efisien. Ini jadi perhatian, di setiap aspek roda pemerintahan. Tak terkecuali bidang keuangan dalam pengaturan penyaluran dana hibah.
Total dana hibah dari Pemprov Jawa Barat untuk tahun 2024 adalah sebesar Rp5 triliun. Termasuk hibah bagi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada), naik dari tahun 2023 sekitar Rp3,6 triliun.
Bey meminta pengelolaan dana hibah dari Pemprov Jabar tahun 2024 dijalankan secara efektif dan dengan mempertimbangkan efisiensi. “Saya ingatkan, kegiatan harus diprioritaskan pada pelayanan publik yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Pengelolaan keuangan daerah harus akuntabel, efektif, sesuai tujuan, dan tetap mempertimbangkan efisiensi,” tegasnya dalam pembukaan Forum Perangkat Daerah Sekretariat Daerah di Gedung Sate Bandung, beberapa waktu lalu.
Acara yang juga dihadiri sekretaris daerah kabupaten / kota tersebut, Bey mengingatkan bahwa pengelolaan dana hibah ini harus sesuai dengan aturan administrasi yang ada, serta bagi para aparatur sipil negara (ASN) untuk menghindarkan diri dari perbuatan tercela dan korupsi. Termasuk dalam pengelolaan keuangan daerah untuk pengadaan barang dan jasa.
“Hibah ini rawan sekali dipolitisasi, dan selalu jadi objek pemeriksa. Seperti Pemprov ada ribuan hibah, harus hati-hati sekali, tetap dijaga akuntabilitasnya, dijaga good corporate good governance,” katanya.
Bey mengungkapkan penting diperhatikan soal akuntabilitas hibah, di mana jumlah penerima begitu banyak, karena meski secara administratif persyaratan hibah dipenuhi, urusan pengawasan dana hibah di lapangan bukan hal mudah, karena proses post audit secara mandiri tidak mungkin harus selalu dilakukan.
Dukung Pilkada Kota Cirebon
Salah satu daerah yang mendapat dana hibah adalah Kota Cirebon. Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi menyebutkan, pihaknya siap menyokong tahapan Pilkada serentak 2024 lewat penyaluran dana hibah sebesar total Rp36 miliar.
“Sejauh ini sudah disalurkan sebesar 40 persen kepada KPU dan Bawaslu untuk mempersiapkan proses Pilkada serentak 2024,” katanya.
Dana hibah yang tersisa sekitar Rp 19 miliar atau 60 persen, merupakan alokasi untuk pengamanan selama pelaksanaan Pilkada di Kota Cirebon. Transfer dana ini akan selesai paling lambat sebelum memasuki semester kedua tahun 2024. Pihaknya juga segera merealisasikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sebagai bentuk transparansi dan keamanan penggunaan dana tersebut.
Sejak awal, proses dana hibah harus cermat dan selektif, dan harus dipastikan bahwa penerima hibah selain memenuhi syarat administratif, juga menerapkan pertanggungjawaban yang benar.
“Betul-betul harus selektif, jangan asal beri walaupun secara administratif sudah terpenuhi,” sambung Bey.
Pemprov Jabar tidak ingin ASN yang mengurus hibah terkena masalah saat proses pemeriksaan oleh auditor. Menurutnya, niat memberikan hibah sudah baik, namun jika salah prosedur, apalagi disalahgunakan, maka bisa merugikan Pemprov Jabar dan Pemda terkait.
“Di post auditnya ada kejadian yang tidak enak, minimal harus dicek ulang segala macam oleh auditor itu kan tidak enak,” ucapnya.
Belanja Hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara, BUMD, dan/atau Badan dan Lembaga, serta Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terns menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Belanja hibah dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Mengutip djpk.kemenkeu.go.id, Hibah Daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian. Hibah Daerah merupakan salah satu sumber penerimaan Daerah untuk mendanai penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Untuk mendapatkan hibah, Pemerintah Daerah harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh Kementerian Teknis Pengelola Hibah. Terhadap Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan tersebut, akan dilakukan seleksi. Berdasarkan hasil seleksi, Kementerian Teknis mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan terkait besaran hibah dan daftar penerima hibah. Menteri Keuangan berdasarkan usulan yang dimaksud, menerbitkan Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH). Untuk selanjutnya akan dilakukan penandatanganan Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk. Penyaluran Dana Hibah dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD, dengan didasarkan pada permintaan dari Kepala Daerah setelah kegiatan hibah yang dilaksanakan mendapat verifikasi teknis dari Kementerian/Lembaga selaku Executing Agency.
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Tips Mendapatkan Dana Hibah Dari Pemerintah – Salah satu tantangan para pelaku usaha, baik yang baru merintis maupun yang sudah berjalan adalah mendapatkan modal usaha. Dalam upayanya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan memperkuat sektor usaha kecil dan menengah berhasil menyediakan beberapa program dana hibah yang dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Meski begitu, untuk mendapatkan dana hibah ini bukanlah hal yang mudah dan memerlukan persiapan yang matang serta strategi yang tepat.
Artikel ini akan membahas jenis-jenis dana hibah yang ditawarkan oleh pemerintah berdasarkan peruntukan dan alasan penggunaannya. Selain itu, artikel ini juga menyediakan tips mendapatkan dana hibah dari pemerintah untuk UMKM.