Berapa Suara Untuk Jadi Anggota Dprd Kabupaten
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Para politisi saat ini berlomba maju pada pemilihan calon legislatif (Ma'caleg) untuk tahun 2024. Kini, prosesnya tengah berlangsung. Nampak, bacaleg saat ini sementara sibuk mengurus administrasi untuk menglengkapi berkasnya masing-masing.
Menjadi anggota DPRD atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota memang merupakan sebuah kebanggaan tersendiri. Sebab, kepercayaan sudah diwakilkan kepada yang terpilih untuk duduk di kursi DPRD Kabupaten atau Kota.
Nah, sebagai seorang anggota dewan, tentunya diharapkan mampu mengemban tugas mulia dari masyarakat terutama dari Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing anggota.
Lalu, berapa sih gaji yang didapatkan, jika berhasil menduduki jabatan yang diidam-idamkan banyak orang itu?
Dasar hukum mengenai gaji anggota DPRD diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Sesuai dengan dasar hukum tersebut, gaji yang diterima DPRD meliputi beberapa komponen seperti uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
Jika semua komponen yang telah disebutkan sebelumnya dirinci, gaji yang diterima setiap anggota DPRD Kabupaten atau Kota berkisar antara Rp36 juta hingga Rp45 juta per bulan, itu sudah sudah termasuk potongan PPh 21 pajak penghasilan sebesar 15 persen.
Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017, berikut rincian gaji DPRD Kabupaten atau Kota yaitu, Uang Representasi Rp1.575.000,Tunjangan Keluarga Rp220.000, Tunjangan Beras Rp289.000, Uang Paket Rp157.000, Tunjangan Jabatan Rp2.283.750, Tunjangan Alat Kelengkapan Rp91.350, Tunjangan Reses Rp2.625.000, Tunjangan Perumahan Rp12.000.000, Tunjangan Komunikasi Intensif Rp10.500.000, Tunjangan Transportasi Rp12.000.0000.
Namun, ternyata angka ini bisa berbeda di setiap daerah, karena tergantung pada kemampuan keuangan daerah tersebut dalam ABPD masing-masing kabupaten atau kota.Gaji yang diterima anggota DPRD pun berbeda dengan pimpinan.
Namun, selisih perbedaan ini tidak jauh berbeda hanya berbeda pada nomimal tunjangan.Untuk gaji pokok antara anggota DPRD dan pimpinan DPRD berkisar sekitar 4 juta hingga Rp5 juta per bulan.
Lalu, berapa kalau anggota DPR RI. Seperti yang pernah viral yang dibeberkan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Krisdayanti. Diva Pop Inidonesia ini menyebutkan kalau dalam sebulan, pendapatan mereka di DPR RI yakni, gaji pokok Rp16 juta, uang tunjangan Rp59 juta, dan dana aspirasi sekitar Rp450 juta yang diterima lima kali dalam setahun. (palopopos/idr)
MEDAN, Waspada.co.id – DPRD Medan, Senin (4/11) kemarin, telah merampungkan komposisi personalia fraksi-fraksi. Dari 50 anggota DPRD Medan periode 2024-2029, ditetapkan 9 fraksi yang bakal bertugas selama lima tahun ke depan.
Adapun ke 9 fraksi tersebut yakni Fraksi PDIP, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PSI, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi Amanat Indonesia (gabungan PAN dan Perindo), dan Fraksi Hanura-PKB (gabungan Partai Hanura dan PKB).
Dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (6/11), berikut perolehan suara 50 anggota DPRD Medan periode 2024-2029 dan jumlah perolehan kursi partai peserta Pemilu 14 Pebruari 2024 lalu, yakni:
– Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) = 2 kursi. 1. Romauli Silalahi = 6.404 suara (Dapil II) 2. Lailatul Badri = 3.817 suara (Dapil III)
– Partai Gerindra = 6 kursi. 1. Dame Duma Sari Hutagalung = 7.611 (Dapil I) 2. Tia Ayu Anggraini = 6.329 suara (Dapil II) 3. Zulkarnaen = 12.880 suara (Dapil III) 4. Andreas Pandapotan Purba = 7.632 suara (Dapil III) 5. Fauzi = 5.414 suara (Dapil IV) 6. Salomo T Pardede = 5.359 suara (Dapil V)
– Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan = 9 kursi. 1. Roby Barus = 10.354 suara (Dapil I) 2. Lily = 7.239 suara (Dapil I) 3. Margaret MS = 13.403 suara, (Dapil II) 4. Wong Chun Sen = 12.408 suara (Dapil III) 5. Paul Mei Simanjuntak = 9.087 suara (Dapil III) 6. Agus Setiawan = 9.487 suara (Dapil IV) 7. David Roni G Sinaga = 7.281 suara (Dapil IV) 8. Jusup Ginting Suka = 8.395 suara (Dapil V) 9. Johannes Haratua Hutagalung = 7.596 suara (Dapil V)
– Partai Golkar = 6 kursi. 1. Reza Pahlevi Lubis = 11.012 suara (Dapil I) 2. Hadi Suhendra = 10.000 suara (Dapil II) 3. Modesta Marpaung = 9.058 suara (Dapil III) 4. Elbarino Shah = 13.649 suara (Dapil IV) 5. Dimas Sofani Lubis (11.163 suara (Dapil V) 6. Rommy Van Boy = 7.875 suara (Dapil V)
– NasDem = 5 kursi. 1. Antonius D Tumanggor = 5.974 suara (Dapil I) 2. Saiful Bahri = 10.084 suara, Dapil II) 3. Faisal Arbie = 5 260 suara (Dapil III) 4. Afif Abdilah = 13.082 suara (Dapil IV) 5. M Afri Rizki Lubis = 8.512 suara (Dapil V)
– PKS = 8 kursi. 1. Rajuddin Sagala = 17.582 suara (Dapil I) 2. Zulham Effendi = 5.244 suara (Dapil II) 3. Doli Indra Rangkuti = 5.786 suara (Dapil III) 4. Datuk Iskandar Muda = 3.725 suara (Dapil III) 5. Ade Taufiq = 9.905 suara (Dapil IV) 6. Sri Rezeki = 8.168 suara (Dapil IV) 7. Kasman M Lubis = 9.132 suara (Dapil V) 8. Syaiful Ramadhan = 5.114 suara (Dapil V)
– Hanura = 2 kursi. 1. Janses Simbolon = 10.155 suara (Dapil II) 2. Eko Afrianta Sitepu = 10.109 suara (Dapil V)
– PAN = 3 kursi. 1. HT Bahrumsyah = 12.604 suara (Dapil II) 2. Edwin Sugesti Nasution = 7.449 suara (Dapil III) 3. Edi Sahputra = 8.084 suara (Dapil IV)
– Demokrat = 4 kursi. 1. Muslim = 5.607 suara (Dapil II) 2. Ahmad Affandi Harahap = 3.946 suara (Dapil III) 3. Dodi Robert Simangunsong =3.583 suara (Dapil IV) 4. Iswanda Ramli = 5.496 suara (Dapil V)
– PSI = 4 kursi. 1. Renville P Napitupulu = 4.589 suara (Dapil I) 2. Reinhart Jeremy Aninditha = 3.862 suara (Dapil III) 4. Godfried Effendi Lubis = 3.864 suara (Dapil IV) 5. Henry Jhon Hutagalung = 1.813 suara (Dapil V)
– Perindo = 1 kursi. 1. Binsar Simarmata = 4.216 suara (Dapil V)
Dari semua partai tersebut, diketahui partai pemenang di Pemilu untuk Kota Medan periode 2024-2029 yakni:
1. PDI P = 9 kursi 2. PKS = 8 kursi 3 Gerindra = 6 Kursi 4. Golkar = 6 Kursi 5. Nasdem = 5 Kursi 6. PSI = 4 Kursi 7. Demokrat = 4 Kursi 8. PAN = 3 Kursi 9. PKB = 2 Kursi 10. Hanura = 2 Kursi 11. Perindo = 1 Kursi